Transparansi dan Keberlanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kamis, 10 Oktober 2024 06:42 WIB
Kasus Freeport menunjukkan tantangan pengelolaan tambang emas dan tembaga di Papua. Sejak 1967, kontrak dan izin perusahaan sering diperdebatkan karena merugikan Indonesia. Proses perpanjangan kontrak dinilai kurang transparan, dan renegosiasi pada 2015 tidak memberikan informasi yang jelas, menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Oleh: Melani Maulidya
Kasus Freeport menjadi salah satu isu besar terkait pengelolaan tambang emas dan tembaga di Papua. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini telah beroperasi sejak tahun 1967. Namun, selama perjalanannya, kontrak dan izin Freeport sering diperdebatkan karena dianggap merugikan Indonesia.
Dalam kasus Freeport hukum administrasi negara seharusnya mengatur segala aktivitas pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Aturan ini meliputi bagaimana pemerintah mengeluarkan izin, memperpanjang kontrak, hingga memastikan bahwa kepentingan publik dijaga. Sayangnya banyak kritik terhadap proses perpanjangan kontrak Freeport yang dianggap kurang transparan dan tidak menguntungkan bagi negara.
Freeport telah memperpanjang kontrak operasionalnya beberapa kali. Namun salah satu masalah utama adalah kesepakatan bagi hasil yang lebih menguntungkan Freeport dibandingkan negara. Pada tahun 2015 pemerintah mencoba memperbaiki perjanjian ini dengan meminta Freeport membangun fasilitas pengolahan tambang di dalam negeri sebagai syarat perpanjangan izin
Banyak pihak menilai proses renegosiasi kontrak Freeport tidak transparan. Publik tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang kesepakatan antara pemerintah dan Freeport terutama dalam hal penggunaan hasil tambang untuk pembangunan nasional. Kurangnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah tidak bertindak sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam kasus Freeport mengajarkan kita bahwa pemerintah perlu lebih hati hati dalam mengelola sumber daya alam terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hukum admistrasi Negara berfungsi sebagai pengatur agar pemerintah bertindak sesuai aturan. Namun dalam kasus ini beberapa prinsip hukum belum di terapkan dan dijalankan dengan baik

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Transparansi dan Keberlanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kamis, 10 Oktober 2024 06:42 WIB
Eksploitasi Hewan dalam Pertunjukan Sirkus Lumba-lumba Keliling
Jumat, 26 April 2024 07:16 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler